PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN TERPADU UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

Dinas Kesehatan DIY melalui Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial DIY bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, mengadakan pelayanan kesehatan untuk warga penyandang disabilitas di Kabupaten Gunungkidul, yang disebut pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu, pada hari Kamis, 12 Maret 2020, bertempat di Balai Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong.  Sasaran Pelayanan Jamkesus Terpadu Tahun 2020 secara umum adalah penyandang  disabilitas yang berasal dari Kecamatan Ponjong, Wonosari, Semanu, Rongkop, Girisubo, Ngawen, dan Karangmojo, juga sebagian penyandang disabilitas di luar 7 kecamatan tersebut.Adapun jenis pelayanan yang disediakan pada kegiatan pelayanan Jamkesus Terpadu meliputi :

  1. Pelayanan Kepesertaan;
  2. Pemeriksaan Vital SIGN;
  3. Pelayanan Medis Dasar ( Dokter Umum );
  4. Pelayanan Medis Spesialistik ( Dokter Spesialis Rehab Medik dan Mata );
  5. Pelayanan Assesment Alat Bantu ( OP, Kursi Roda, Kacamata, Reparasi Kursi Roda ); dan
  6. Pelayanan Assesment Rehabilitasi Sosial ( BRTPD DIY );

 Dalam sambutan pembukaan acara, Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Dra. Siwi Iriyanti, M.Si., menyampaikan bahwa dengan segala keterbatasan yang ada Pemkab Gunungkidul juga selalu memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bentuk layanan, termasuk melalui kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Untuk itu disampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung kegiatan layanan Jamkesus Tepadu, baik Pemda DIY/Bapeljamkesos, Camat Ponjong, Kepala Desa Ponjong, RSUD Wonosari, Dinas Kesehatan beserta pihak Puskesmas dan GES, Tagana, PMI, TKSK, RS Panti Rahayu, RS Pelita Husada, berbagai organisasi penyandang disabilitas, Polsek dan Koramil Ponjong, serta berbagai pihak lain.

Previous SILATURAHMI KE RUMAH DUKA ANAK TENGGELAM DI DESA NGLORO

Leave Your Comment

Skip to content